RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kemenag Nur Arifin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (20/9/2022).
Hal itu disampaikan Arifin focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Bogor.
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Termasuk sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket. (*)